Suami Istri Baca !! Jika Suami Mengatakan ‘Pisah’, Apakah Jatuh Thalak?

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak Ustad, ada berbaga pertanyaa yang ingi saya ajuka:
Langkah-langka ap saj yang haru dilakuka bila suam hendak menceraika isteriny?



Apabila suami mengatakan “pisah” terhadap isterinya, apakah sama dengan artinya kata “cerai”? Serta apakah jatuh thalak?
Mohon penjelasannya mengenai apa yang dimaksud thalak 1, thalak 2 serta thalak 3. Terima kasih sebelum serta setelahnya.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Jawaban:

Wa’alaikumussalam wr. wb.
Pertama
Sebab pernikahan adalah suatu ikatan suci, maka setiap Muslim harus berusaha untuk menjaganya semaksimal mungkin serta tak mudah memutuskan ikatan tersebut, kecuali bila ada faktor-faktor tertentu yang menyebabkan ikatan suci tersebut tak bisa dipertahankan lagi.

Oleh sebab itu,bila ada satu persoalan rumah tangga, maka seorang suami yang ingin menceraikan isterinya alias isteri yang ingin menuntut cerai sebaiknya berfikir matang-matang alias mempertimbangkannya berulang-ulang, lebih dianjurkan untuk beristikharah terlebih dahulu.

Sebab, bisa sehingga keinginannya untuk bercerai itu hanya didasari oleh emosi sesaat saja, tanpa mempertimbangkan sisi-sisi positif serta sisi-sisi negatifnya. Faktor itu terkadang bakal menyebabkan penyesalan yang rutin datang di akhir.

Bila nyatanya persoalan itu tak bisa diatasi oleh suami isteri, maka sebaiknya dipanggil juru pendamai, satu dari pihak laki-laki serta satu dari pihak perempuan. Ini sesuai dengan firman Allah swt.:

“Dan apabila kalian khawatirkan ada kontroversi antara keduanya, maka kirimlah seorang hakim dari keluarga laki-laki serta seorang hakim dari keluarga perempuan. Apabil kedua oranhaki itu bermaksu mengadaka pembetula, niscaya Allah menyampaikanfi terhada suami ister itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengenal lagi Maha Mengenal.” (QS. An-Nisaa` [4]: 35)

Namun bila kedua belah pihak susah untuk didamaikan lagi, maka sebaiknya suami mengajukan permohonan cerai ke pengadilan agama, biar hakim yang memutuskan, meskipun menurut agama, suami berhak menjatuhkan thalak sendiri. Atau, bila isteri yang mengharapkan perceraian, maka dirinya berhak mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama.

Kedua
Ada beraneka ragam lafazh yang dipakai oleh seorang laki-laki dalam menceraikan

isterinya:
Lafazh yang dengan cara tegas mengandung arti thalak (cerai), semacam dengan mengatakan: “Aku thalak (cerai) kamu” alias “Kamu aku thalak”. Bila lafazh ini yang dipakai, maka thalak langsung jatuh meskipun tak ada niat.

Bila lafazh yang dipakai adalah lafazh yang dikaitkan dengan satu syarat (lakukanan alias kondisi tertentu), semacam dengan mengatakan: “Aku thalak (cerai) kalian bila kalian melakukan lakukanan….atau mengucapkan perkataan….”

Lafazh semacam ini sangat tergantung terhadap niat orang yang mengucapkannya. Bila dirinya sangatlah bermaksud menceraikan isterinya bila sang isteri melakukan lakukanan alias mengucapkan perkataan yang disyaratkan itu, maka thalak bakal jatuh bila lakukanan tersebut dilakukan alias bila perkataan tersebut diucapkan.

Namun bila suami hanya bermaksud mengancam alias menakut-nakuti isterinya, maka thalak tak jatuh meskipun lakukanan tersebut dilakukan alias perkataan tersebut diucapkan.

Dalam faktor ini, suami hanya dikenai keharusan bayar kaffarah (denda) sumpah, yaitu dengan memberi makan 10 orang miskin alias berpuasa selagi tiga hari.

Namu bila lafaz yang dipaka adalah lafaz yang mengandun unsu kinaya (kiasan) alias lafaz yang multitafsi, semaca denga mengataka: “Pulangla kalian ke ruma orangtuam!”, maka lafaz tersebu membutuhka adany nia.

Jadi, kalau tak ada niat dari suami untuk menceraikan isterinya, maka tak jatuh thalak. Menurut ekonomi saya, kata “pisa” tergolon ke dalam katagor ini, seba lafaz tersebu bisa sehingg maksudny: “Kita pisa dulu untu sementar waktu” alia “Aku pisah-ranjangka kam”.

Ketiga
Dalam Islam, dengan cara garis besar, thalak terbagi menjadi dua:
Thalak yang di dalamnya suami tetap bisa rujuk (kembali) terhadap isterinya selagi tetap dalam masa ‘iddah (masa menantikan) alias tetap dibolehkan untuk melamarnya kembali bila masa ‘iddahnya telah habis.

Yang tergolong dalam thalak tipe ini adalah thalak ke-1 serta thalak ke-2. Artinya, bila suami menceraikan isterinya untuk pertama kali alias untuk kedua kalinya, maka dirinya tetap bisa kembali (rujuk) terhadap isterinya tanpa melewati akad nikah baru, dengan syarat tetap dalam masa ‘iddah. Namun bila masa ‘iddah-nya telah habis, kemudian suami ingin kembali lagi, maka harus ada akad nikah baru (Lihat QS. Al-Baqarah [2]: 229).

Thala yang di dalamny suami tak bole kembal lagi terhada ister yang diceraikanny kecual seusai isteriny itu dinikah oleh laki-lak lai dengan akad nika yang sah, buka denga akad pura-pura alia yang biasa diistilahka dengan akad nika tahli.

Thalak tipe ini disebut dengan thalak ke-3 alias thalak bain kubro. Bila thala ini terjad, maka seoran wanita tela tak hala lagi bagi suaminy kecual bila diriny telah dinikah oleh laki-lak lain denga akad nika yang sah (Lihat QS. Al-Baqara [2]: 230).

Wallaahu a’lam…

Sumber: mediasilaturahim.com

Postingan populer dari blog ini

Baru Seminggu Suaminya Meninggal. Ibu Ini Berhubbungan Dengan Anaknya Sendiri Atas Dasar Sama­ Sama Suka.

Video Siswi SMA Melahirkan di Kelas saat Jam Pelajaran Buat Geger Netizen

Astagfirullah ! Video Pasangan Remaja Berbuat ANU Digerebek Warga, Diarak dan Dipaksa Lakukan Ini