Cara Mengganti Sholat yang Ditinggalkan Dengan Sengaja Puluhan Tahun

Pertanyaan:Saya ada berbagai pertanyaan mengenai mengqodho’ sholat, mohon perkenan ustad untuk menjawabnya :
Bagaimana hukum mengganti alias mengqadha’ shalat menurut para fuqaha’?



Bagaimana tata tutorial mengqadha’ alias mengganti sholat yang ditinggalkan baik yang disengaja maupun tak disengaja? Mohon penjelasannya dengan cara rinci

Selama ini apabila saya meninggalkan sholat baik disengaja ataupun tidak, saya tak sempat menggantinya, apakah saya harus mengganti shalat-shalat tersebut yang telah berjalan selagi puluhan itu ?

Mohon pencerahannya ustad, sebab faktor ini merupakan kegalauan yang belum saya temukan jawabannya dengan cara memuaskan. Semoga Allah membalas segala kebaikan ustad. Amin….

Jawaban:Mengqadha’ shalat artinya mengganti shalat yang terlewat dari waktunya. Hukumnya harus dikerjakan, sebab shalat yang terlewat waktunya tak gugur keharusannya.

A. Dalil Shalat QadhaAda berbagai hadits yang menjadi dasar harusnya shalat Qadha, antara lain

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لا كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ وَأَقِمْ الصَّلاةَ لِذِكْرِي
“Dari Anas bin Malik dari Nabi SAW bersabda,”Siapa yang terlupa shalat, maka perbuat shalat ketika ia ingat serta tak ada tebusan kecuali melaksanakan shalat tersebut serta dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku.” (HR. Bukhari)

2. Praktek Nabi SAW Mengqadha’ Empat Waktu Shalat Dalam Perang Khandaqapa yang diperbuat oleh Rasulullah SAW ketika meninggalkan 4 waktu shalat, yaitu Dzhuhur, Ashar, Maghrib serta Isya ketika berkecamuk perang Khandaq di tahun kelima hijriyah.

عَنْ نَاِفع عَنْ أَبِي عُبَيْدَة بنِ عَبْدِ الله قَالَ : قاَلَ عَبْدُ الله : إِنَّ الْمُشْرِكِينَ شَغَلُوا رَسُولَ اللَّهِ عَنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ
Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, telah mengatakan Abdullah,”Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW jadi tak dapat mengerjakan empat shalat ketika perang Khandaq sampai malam hari telah sangat gelap. Kemudian beliau SAW memerintahkan Bilal untuk melantunkan adzan disemakinkan iqamah. Maka Rasulullah SAW mengerjakan shalat Dzuhur. Kemudian iqamah lagi serta beliau mengerjakan shalat Ashar. Kemudian iqamah lagi serta beliau mengerjakan shalat Maghrib. Serta kemudian iqamah lagi serta beliau mengerjakan shalat Isya.” (HR. At-Tirmizy serta AnNasa’i)

3. Praktek Nabi SAW Mengqadha Shalat Shubuh Sepulang dari Perang KhaibarSelain itu juga apa yang diperbuat oleh Rasulullah SAW ketika tertidur serta habis waktu Shubuh saat terjaga saat pulang dari perang Khaibar di tahun ketujuh hijriyah.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ : سِرْنَا مَعَ النَّبِيِّ لَيْلَةً فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ لَوْ عَرَّسْتَ بِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَخَافُ أَنْ تَنَامُوا عَنْ الصَّلاةِ . قَالَ بِلالٌ أَنَا أُوقِظُكُمْ فَاضْطَجَعُوا وَأَسْنَدَ بِلالٌ ظَهْرَهُ إِلَى رَاحِلَتِهِ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَنَامَ فَاسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ وَقَدْ طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَقَالَ يَا بِلالُ أَيْنَ مَا قُلْتَ قَالَ مَا أُلْقِيَتْ عَلَيَّ نَوْمَةٌ مِثْلُهَا قَطُّ قَالَ إِنَّ اللَّهَ قَبَضَ أَرْوَاحَكُمْ حِينَ شَاءَ وَرَدَّهَا عَلَيْكُمْ حِينَ شَاءَ يَا بِلالُ قُمْ فَأَذِّنْ بِالنَّاسِ بِالصَّلاةِ فَتَوَضَّأَ فَلَمَّا ارْتَفَعَتْ الشَّمْسُ وَابْيَاضَّتْ قَامَ فَصَلَّى

Dari Abdullah bin Abi Qatadah dari ayahnya mengatakan,”Kami sempat berjalan bersama Nabi SAW pada sebuahmalam. Sebagian kaum lalu mengatakan, “Wahai Rasulullah, sekiranya kamu mau istirahat sebentar bersama kami?” Beliau menjawab: “Aku khawatir anda tertidur jadi terlewatkan shalat.” Bilal mengatakan, “Aku bakal membangunkan kalian.” Maka mereka pun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada fauna tunggangannya. Tetapi nyatanya rasa kantuk mengalahkannya serta akhirnya Bilal pun tertidur. Ketika Nabi SAW tersadar nyatanya matahari telah terbit, maka beliau pun bersabda: “Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan!” Bilal menjawab: “Aku belum sempat sekalipun merasakan kantuk semacam ini sebelumnya.” Beliau lalu bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh anda sesuai kehendak-Nya serta mengembalikannya terhadap anda sekehendak-Nya pula. Wahai Bilal, berdiri serta adzanlah (umumkan) terhadap orang-orang untuk shalat!” kemudian beliau SAW berwudhu, ketika matahari meninggi serta tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan shalat.” (HR. Al-Bukhari)

B. Ijma’ Ulama Atas Harusnya Qadha ShalatSeluruh ulama dari semua mazhab fiqih yang ada, baik yang muktamad alias yang tidak, tanpa terkecuali telah berijjma’ atas harusnya qadha’ shalat.

Para ulama empat mazhab tanpa terkecuali satu pun telah bersepakat bahwa hukum mengqadha’ shalat harus yang terlewat harus.
Tidak ada satu pun ulama yang punya pendapat yang tak sama. Sebab dasar-dasar keharusannya sangat jelas serta nyata, tak ada satu pun orang Islam yang dapat menolak keharusan qadha’ shalat.

1. Mazhab Al-HanafiyahAl-Marghinani (w. 593 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Hidayah fi Syarhi Bidayati Al-Mubtadisebagai berikut :

ومن فاتته صلاة قضاها إذا ذكرها وقدمها على فرض الوقت
Orang yang terlewat dari mengerjakan shalat, maka dirinya harus mengqadha’nya begitu dirinya ingat. Serta harus didahulukan pengerjaanya dari shalat fardhu pada waktunya.
Ibnu Najim (w. 970 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan dalam kitabnya Al-Bahru Ar-Raiq Syarah Kanzu Ad-Daqaiqsebagai berikut :

أن كل صلاة فاتت عن الوقت بعد ثبوت وجوبها فيه فإنه يلزم قضاؤها سواء تركها عمدا أو سهوا أو بسبب نوم وسواء كانت الفوائت كثيرة أو قليلة
Bahwa tiap shalat yang terlewat dari waktunya seusai tentu keharusannya, maka harus untuk diqadha’, baik meninggalkannya dengan sengaja, terlupa alias tertidur. Baik jumlah shalat yang ditinggalkan itu tak sedikit alias sedikit.

2. Mazhab Al-Malikiyah
Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) salah satu diantara ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalam kitabnya, Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinahsebagai berikut :

ومن نسي صلاة مكتوبة أو نام عنها فليصلها إذا ذكرها فذلك وقتها
Orang yang lupa mengerjakan shalat harus alias tertidur, maka harus atasnya untuk mengerjakan shalat begitu dirinya ingat, serta itulah waktunya bagi dia.
Al-Qarafi (w. 684 H) salah satu tokoh ulama besar dalam mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalamnya kitabnya Adz-Dzakhirah sebagai berikut:

الْفَصْلُ الْأَوَّلُ فِي الْقَضَاءِ وَهُوَ وَاجِبٌ فِي كُلِّ مَفْرُوضَةٍ لَمْ تفعل
Pasal pertama mengenai qadha. Mengqadha’ hukumnya harus atas shalat yang belum dikerjakan.
Ibnu Juzai Al-Kalbi (w. 741) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalam kitabnya, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah sebagai berikut :

الْقَضَاء إِيقَاع الصَّلَاة بعد وَقتهَا وَهُوَ وَاجِب على النَّائِم وَالنَّاسِي إِجْمَاعًا وعَلى الْمُعْتَم
Qadha’ merupakan mengerjakan shalat seusai lewat waktunya serta hukumnya harus, baik bagi orang yang tertidur, terlupa alias sengaja.

3. Mazhab As-Syafi’iyahAsy-Syairazi (w. 476 H) salah satu ulama rujukan dalam mazhab Asy-Syafi’iyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Muhadzdzab sebagai berikut:

ومن وجبت عليه الصلاة فلم يصل حتى فات الوقت لزمه قضاؤها
Orang yang harus mengerjakan shalat tetapi belum mengerjakannya sampai terlewat waktunya, maka haruslah atasnya untuk mengqadha’nya.

An-Nawawi (w. 676 H) salah satu muhaqqiq paling besar dalam mazhab Asy-Syafi’iyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut:

من لزمه صلاة ففاتته لزمه قضاؤها سواء فاتت بعذر أو بغيره فإن كان فواتها بعذر كان قضاؤها على التراخي ويستحب أن يقضيها على الفو
Orang yang harus atasnya shalat tetapi melewatkannya, maka harus atasnya untuk mengqadha’nya, baik terlewat sebab udzur alias tanpa udzur. Bila terlewatnya sebab udzur boleh mengqadha’nya dengan ditunda tetapi bila dipercepat hukumnya mustahab.

4. Mazhab Al-HanabilahIbnu Qudamah (w. 620 H) salah satu ulama rujukan di dalam mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitabnya Al-Mughni sebagai berikut :

إذا كثرت الفوائت عليه يتشاغل بالقضاء ما لم يلحقه مشقة في بدنه أو ماله
Bila shalat yang ditinggalkan terlalu tak sedikit maka harus menyibukkan diri untuk menqadha’nya, selagi tak menjadi masyaqqah pada tubuh alias hartanya

Al-Mardawi (w. 885 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitabnya Al-Inshaf sebagai berikut:

وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَوَاتٌ لَزِمَهُ قَضَاؤُهَا عَلَى الْفَوْرِ
Orang yang terlewat dari mengerjakan shalat maka harus atasnya untuk mengqadha’ saat itu juga.

Ibnu Taimiyah (w. 728 H) salah satu tokoh besar dalam mazhab Al-Hanabilah menegaskan bahwa mengqadha’ shalat itu harus hukumnya, meskipun jumlahnya tak sedikit.

فإن كثرت عليه الفوائت وجب عليه أن يقضيها بحيث لا يشق عليه في نفسه أو أهله أو ماله
Bila shalat yang terlewat itu tak sedikit jumlahnya maka harus atasnya untuk mengqadha’nya, selaam tak memberatkannya baik bagi dirinya, keluarganya alias hartanya.
Ibnul Qayyim Al-Jauziyah (w. 751 ) menuliskan di dalam kitabnya Ash-Shalatu wa Ahkamu Tarikuha sebagai berikut:

وأما الصلوات الخمس فقد ثبت بالنص والإجماع أن المعذور بالنوم والنسيان وغلبة العقل يصليها إذا زال عذره
Adapun shalat lima waktu yang telah ditetapkan dengan nash serta ijma’m bahwa orang yang punya udzur baik tidur, lupa alias ghalabatul ‘aqli harus mengerjakannya begitu udzurnya telah hilang.

C. Mengganti Shalat Yang Sengaja DitinggalkanSeluruh ulama sepakat bahwa apapun latar belakang yang mendasari seseorang meninggalkan shalat fardhu, baik sebab sengaja alias sebab ada udzur yang syar’i, tetapi keharusan untuk menggantinya masih berlaku. Oleh sebab itu tak ada bedanya dalam urusan tata tutorial menggqadha’nya.

Tetapi ada sedikit catatan yang butuh diketahui, yaitu:
1. Mazhab Asy-Syafi’i Membolehkan Menunda Qadha’ Bila Sebab UdzurUmumnya para ulama sepakat bahwa menggaqadha’ shalat itu harus segera dikerjakan, begitu seseorang telah terlepas dari udzur yang menghambatnya.

Umpama, ketika terlewat gara-gara tertidur alias terlupa, maka harus segera mengerjakan shalat begitu bangun dari tidur alias teringat. Serta faktor ini juga berlaku buat orang yang dengan cara sengaja meninggalkan shalat fardhu tanpa udzur.

Tetapi khusus dalam pandangan mazhab Asy-syafi’iyah, bila seseorang punya udzur yang amat syar’i ketika meninggalkan shalat, dibolehkan untuk menunda qadha’nya serta tak harus segera dilaksanakan saat itu juga. Dalam faktor ini keharusan qadha’ shalat itu bersifat tarakhi (?????).

Tetapi bila sebab terlewatnya tak diterima dengan cara syar’i, semacam sebab lalai, malas, serta menunda-nunda waktu, maka diutamakan shalat qadha’ untuk segera dilaksanakan secepatnya.
Bolehnya menunda shalat qadha’ yang terlewat dalam mazhab ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari berikut ini:

لاَ ضَيْرَ – أَوْ لاَ يَضِيرُ – ارْتَحِلُوا فَارْتَحَل فَسَارَ غَيْرَ بَعِيدٍ ثُمَّ نَزَل فَدَعَا بِالْوَضُوءِ فَتَوَضَّأَ وَنُودِيَ بِالصَّلاَةِ فَصَلَّى بِالنَّاسِ
Rasulullah beliau menjawab,”Tidak mengapa”, alias ” tak menjadi soal”. “Lanjutkan perjalanan kalian”. Maka beliau SAW pun berjalan sampai tak terlalu jauh, beliau turun serta meminta wadah air serta berwudhu. Kemudian diserukan (adzan) untuk shalat serta beliau SAW mengimami orang-orang. (HR. Bukhari).

2. Ibnu Hazm Menyendiri Mengenai Tak Ada Qadha’ Kalau Sengaja Meninggalkan ShalatIbnu Hazm (w. 456 H) menuliskan di dalam kitabnya, Al-Muhalla bi Atsar, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, tak butuh mengganti shalat yang ditinggalkannya dengan cara sengaja.

وأما من تعمد ترك الصلاة حتى خرج وقتها فهذا لا يقدر على قضائها أبدا فليكثر من فعل الخير وصلاة التطوع ليثقل ميزانه يوم القيامة وليتب وليستغفر الله عز وجل
Orang yang sengaja meninggalkan shalat sampai keluar dari waktunya, maka tak dihitung qadha’nya selamanya.
Maka dirinya mempertidak sedikit amal kebaikan serta shalat sunnah untuk meringankan timbangan amal kurang baiknya di hari kiamat, lalu dirinya bertaubat serta meminta ampun terhadap Allah SWT.

D. Terlalu Tak sedikit Meninggalkan Shalat, Apakah Masih Harus Diganti?Tidak ada satupun ulama yang mengatakan bahwa bila shalat yang terlewat itu terlalu tak sedikit jumlahnya, lantas keharusan qadha’nya menjadi gugur.

Bahkan Ibnu Hazm yang selagi ini tak sama dengan semua ulama yang ada, juga tak memandang gugurnya keharusan qadha apabila alasannya hanya sebab jumlahnya terlalu tak sedikit. Buat beliau, bila sengaja meninggalkan shalat, gugurlah keharusan qadha’.

Oleh sebab itulah maka umumnya para ulama sepakat bahwa mau tak sedikit alias sedikit shalat yang ditinggalkan, masih saja harus untuk dikerjakan.
Bahkan Ibnu Qudamah dari mazhab Al-Hanabilah menyatakan mengenai keharusan menyibukkan diri dalam rangka mengqadha’ shalat yang terlalu tak sedikit ditinggalkan.

إذا كثرت الفوائت عليه يتشاغل بالقضاء ما لم يلحقه مشقة في بدنه أو ماله
Bila shalat yang ditinggalkan terlalu tak sedikit maka harus menyibukkan diri untuk menqadha’nya, selagi tak menjadi masyaqqah pada tubuh alias hartanya.
Bahkan Ibnu Taimiyah sekalipun juga masih meharuskan qadha’ shalat walau telah terlalu tak sedikit. Dalam fatwanya beliau tegas menyatakan faktor itu:

فإن كثرت عليه الفوائت وجب عليه أن يقضيها بحيث لا يشق عليه في نفسه أو أهله أو ماله
Bila shalat yang terlewat itu tak sedikit jumlahnya maka harus atasnya untuk mengqadha’nya, selaam tak memberatkannya baik bagi dirinya, keluarganya alias hartanya.

Apa yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah serta Ibnu Taimiyah itu juga didukung oleh semua ulama lainnya. Bahwa meskipun hutang shalat itu tak sedikit, bukan berarti keharusan untuk mengqadha’nya menjadi gugur.

Sebab logikanya, kalau untuk satu shalat yang ditinggalkan itu harus diganti, bagaimana mungkin ketika jumlah hutangnya lebih tak sedikit malah tak butuh diganti?

Kalau hutang duit seratus ribu harus diganti, masak hutang seratus juta tak butuh diganti? Kalau begitu mendingan kami berhutang yang tak sedikit saja sekalian, biar gugur keharusan bayar hutangnya.

Tentu argumentasi semacam itu agak menyalahi logika nalar serta akal sehat setiap orang.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Oleh: Ahmad Sarwat, Lc., MA

Sumber: rumahfiqih.com

Postingan populer dari blog ini

Baru Seminggu Suaminya Meninggal. Ibu Ini Berhubbungan Dengan Anaknya Sendiri Atas Dasar Sama­ Sama Suka.

Video Siswi SMA Melahirkan di Kelas saat Jam Pelajaran Buat Geger Netizen

Astagfirullah ! Video Pasangan Remaja Berbuat ANU Digerebek Warga, Diarak dan Dipaksa Lakukan Ini