Hukum Suami yang Meminum Air Susu Istrinya Menurut Islam
Islam adalah agama yang sangat terbuka serta dapat diterima oleh siapapun tergolong mengenai suami minum air susu istrinya, sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik serta detil, maka semua dapat terbuka, serta dibolehkan untuk dibicarakan. Tidak terkecuali urusan rumah tangga.
Dalam hubungan suami-istri tentu tidak sedikit faktor yang bakal terjadi, mulai dari hal-hal yang persifat sensitif, private sampai komunikasi dalam beberapa faktor yang semuanya telah diatur oleh agama. Tersedia satu faktor yang kemungkinan tidak terhindarkan dalam hubungan suami istri yaitu percumbuan sebelum serta ketika meperbuat hubungan yang menurut agama adalah ibadah yang suci.
Bagaimana apabila istri kemudian tengah berada dalam kondisi menyusui? Sedangkan si suami suka bercumbu dengan sesekali minum air susu sang istri. Nah pertanyaannya, bagaimana Islam menghukuminya?
Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya begitulah Islam membuka. Bahkan faktor ini dianjurkan, tetapi catatan apabila dalam rangka memenuhi keperluan biologis sang istri. Sebagaimana pihak laki-laki yang juga mengharapkan supaya istrinya memenuhi keperluan biologis dirinya.
Adapu ketika kondis istri sedang menyusu bayi, kemudia suami ikut minu air susu istr, menuru para ulam ada bebarap pendapa; Madzha Hanafi berselisi pendapa. Ada yang berbicara boleh serta ada yang me-makruh-kan. Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Mengenai hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang telah baligh tanpa ada keperluan mendesak, tergolong perkara yang diperselisihkan ulama akhir-akhir.”
Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan serta jawaban, “Bolehkah menyusu seusai dewasa? Ada yang berbicara tidak boleh. Sebab susu tergolong tahap dari tubuh manusia, jadi tidak boleh dikegunaaankan, kecuali apabila tersedia keperluan yang mendesak.
Keluar dari perselisihan ulama. Sebab ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumi makruh. Bahwa suami yang sempat minum air susu istrinya, tidaklah menyebabkan dia menjadi anak persusuan bagi istrinya.
Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin berkata: “Menyusui orang dewasa tidak memberi akibat apapun, sebab menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui setidak sedikit lima kali alias lebih serta diperbuat di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang dewasa tidak memberbagi akibat apapun. Oleh sebab itu, andaikan ada suami yang minum air susu istrinya, maka si suami ini TIDAK kemudian menjadi anak sepersusuannya,” (Fatawa Islamiyah, 3/338).
Demikianla pendapa beberap ulama mengena suami yang menyus pada istriny, semog Allah SWT ruti memberbag petunju kebenara serta kebaika pada kami semu.
Sumber: ihram.asia