Ini Identitas WNI yang Transfer Rp18,9 Triliun
Direktorat Jendral Pajak akhirnya membuka bukti diri warga negara Indonesia (WNI) yang meperbuat transfer Rp18,9 triliun alias kurang lebih USD1,4 miliar.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memastikan, dari total 81 WNI tersebut, tidak satupun yang berkaitan dengan pejabat negera, penegak hukum maupun militer semacam yang selagi ini beredar.
“Dari 81 WNI itu tidak ada nama pejaba TNI, Polri, penega hukum lainny alias pejaba negar dan yang berhubunga dengan institus tersebu,” ungkapny Senin (/10).
Ken meningkatkankan, semua pemilik dana tersebut, murni pelaku bisnis dari beberapa bidang.
Bahkan, tambahnya, Ken menyebutkan beberapa di antara mereka saling berhubungan sebab bisnis dan keluarga.
“tidak benar kalau ada hubungan dengan TNI atau instansi negara lainnya,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya memastikan semua WNI yang mentransfer dana tersebut tercatat telah mempunyai nomor pokok harus pajak (NPWP).
“62 orang di antaranya mengikuti amnesti pajak,” sambungnya.
Meski begitu, pihaknya tidak tinggal diam dan masih bakal mengecek data ke-81 WNI dimaksud.
Yakni dengan mengecek laporan hasil analisis PPATK dan surat pengumuman tahunan (SPT) setiap harus pajak.
“Semuanya adalah harus pajak pribadi,” kata dia.
Ia juga menyebutkan, khusus untuk harus pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak, pihaknya tengah mengecek pelaporannya.
Sebab, pihaknya ingin memastikan apakah dana yang ditransfer ke Singapura itu telah dilaporkan saat program amnesti berjalan alias belum.
Targetnya, proses pemeriksaan kepada 81 harus pajak tersebut dapat dirampungkan akhir bulan ini.
Ia juga menyebutkan, khusus untuk harus pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak, pihaknya tengah mengecek pelaporannya.
Sebab, pihaknya ingin memastikan apakah dana yang ditransfer ke Singapura itu telah dilaporkan saat program amnesti berjalan alias belum.
Targetnya, proses pemeriksaan kepada 81 harus pajak tersebut dapat dirampungkan akhir bulan ini.
“Sampai sekarang prosesnya telah separuh yang berakhir,” tutupnya.
Semacam dikatahui, transfer dana Rp18,1 triliun ini pertama kali didapati regulator keuangan Eropa dan Asia tengah saat menyelidiki Standard Chartered terkait dengan transfer dana dari Guernsey, Inggris ke Singapura.
Seusai diselidiki, dana besar itu dikirim oleh 81 warga negara Indonesia (WNI).
Data transaksi ke-81 WNI tersbeut diperoleh DJP sejak dua bulan lalu yang didapat dari PPATK.
[gemarakyat.id]