Bolehkah Istri Telan Sp3rma Suami Saat Berjima’ Menurut Islam? Begini Penjelasannya

Bolehkah istri telan sp3rma suami saat jima’, Radarislam.com ~ Berjima’ adalah aktivitas suami istri yang dapat membikin keharmonisan dalam rumah tangga terus kuat. Ada tak sedikit variasi dalam berjima’ apabila pasangan suami istri mengharapkan asal tak menyakiti satu sama lain.



Tetapi muncul pertanyaan, bolehkah istri meminum sp3rma yang suaminya keluarkan saat berjima’ Bagaimana hukumnya menurut islam?

Menurut pendapat ulama, istri tak boleh menelan alias meminum sp3rma suami saat berjima sebab berbagai argumen berikut:

1. Sesuatu yang najis dapat tertelan

Lakukanan tersebut memungkinkan tertelannya sesuatu yang najis semacam madzi, wadi, alias urine.

2. Tergolong mustakhbats (menjijikkan)

Air M4ni tergolong sesuatu mustakhbats (menjijikkan), jadi ulama yang mengatakan m4ni itu suci pun menganggap tak boleh menelannya, sebagaimana firman Allah:

وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ .الأعراف:157

Artinya: “Dan dirinya (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) mengharamkan perkara-perkara yang khabits (sangat kotor/jelek)” (Qs. Al-A’raaf: 157)

Mengatakan An-Nawawy rahimahullahu:

هل يحل أكل المني الطاهر؟ فيه وجهان: الصحيح المشهور أنه لا يحل لأنه مستخبث

“Bolehkah menelan m4ni yang suci? Adaa 2 pendapatt, serta yang benarr serta masyhur bahwasaanya itu tak halaal sebab mustakhbaats (menjijikkaan)” (Al-Majjmu’ 2/575)

3. Berbahaya bagi kesehatan

Sebagian pakar kesehatan mengatakan bahwa dengan cara kedokteran nyatanya lakukanan ini apabila dilakukan berulang-ulang bakal membahayakan sebab air m4ni yang nasib tersebut dapat melukai dinding lambung jadi mengdampakkan pendarahan di lambung.

Wallahu a’lam. [Radarislam/ Ib]

Postingan populer dari blog ini

Baru Seminggu Suaminya Meninggal. Ibu Ini Berhubbungan Dengan Anaknya Sendiri Atas Dasar Sama­ Sama Suka.

Video Siswi SMA Melahirkan di Kelas saat Jam Pelajaran Buat Geger Netizen

Astagfirullah ! Video Pasangan Remaja Berbuat ANU Digerebek Warga, Diarak dan Dipaksa Lakukan Ini