Apa Hukum Menikahi Wanita Pezin4 dan Tidak Peraw4n? Ini Jawabannya

Hukum Melamar Wanita Tak Peraw4n Sebab Zin4. Ketika malam pertama perkawin4n kamu menjumpai istri tak peraw4n, apa respons anda? Marah serta sedih itu pasti. Tapi tunggu dulu, adakalanya ketidak perawan4n dikarenakan oleh ketidaksengajaan semacam jatuh, olahraga, diperkosa. Tapi tak sedikit juga dikarenakan sebab sempat berbuat zin4 dengan pacar alias siapapun. Bagaimana hukum pernikahan wanita pezin4, apakah sah? Butuhkah diulangi?



Ada dua kategori wanita yang tak peraw4n, yaitu sebab berstatus janda alias sempat berzin4. Tap yan kam bahas adala makn yan kedua.
Apaka hukum dala agam Islam menika denga wanit yang sempa berzin alia tela tak peraw4 lag dampa pergaula beba?

Sebagai orang beriman, jangan berpendapat ringan dosa dari lakukanan zin4. Jaga diri serta keluarga supaya tak jatuh terhadap dosa tersebut. Serta, bagi mereka yang sempat jatuh serta khilaf melakukan dosa besar itu, segeralah bertaubat terhadap Allah. Para ulama tak sama pendapat tentang hukum menikah dengan pezin4 sebelum bertaubat. 

Jumhur ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, serta Syafii berpendapat, boleh menikah dengan pezin4 sebelum dirinya bertaubat, tapi hukumnya makruh. Sedangkan Mazhab Hambali berpendapat, haram hukumnya melamar pezin4 sebelum ia bertobat.

"Laki-laki yang berzin4 tak mengawin1 melainkan perempuan yang berzin4 alias perempuan yang musyrik; serta perempuan yang berzin4 tak dikawin1melainkan oleh laki-laki yang berzin4 alias laki-laki musyrik, serta yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang Mukmin." (QS an-Nur [24]: 3). Jumhur ulama berkata, yang dimaksud kata nikah dalam ayat di atas adalah zin4 itu sendiri.

Ini berarti, seorang pezin4 tak bakal berzin4 kecuali dengan pezin4 semacam dirinya alias orang musyrik. Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata, ayat ini adalah berita dari Allah, seorang pezin4 tak bakal berzin4 kecuali dengan pezin4 alias orang musyrik. Dalam artian, tak bakal ada yang mau mengikuti kemauannya untuk berzin4 kecuali pezin4.

Ada juga yang berpendapat, ayat ini mansukh alias dihapus hukumnya oleh ayat 32 Surah an-Nur. ‘’Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu.’’ (QS an-Nur [24]: 32). 

Ayat ini tak membedakan orang yang sendirian itu, apakah telah sempat berzin4 alias belum. Jad oran yang sempa berzin, baik laki-lak maupun perempua, tergolon golonga oran sendiria yang diperintahka untuk dinikahka.

Namun butuh dipahami, larangan untuk melamar pezin4 itu adalah apabila zin4nya itu diketahui umum alias orang yang ingin menikah dengannya itu tahu ia sempat berzin4 serta belum bertaubat. Sedangka apabila oran yang menika itu tak tah orang yang ingin dinikahiny sempa berzin4, nikahny sah. 

Selama orang yang menikah dengan orang yang sempat berzin4 itu, baik laki-laki maupun perempuan, tak mengenal pasangannya itu sempat berzin4 maka nikahnya sah. Begitu juga, apabila diketahui orang yang sempat berzin4 itu telah bertobat serta kembali ke jalan Allah, boleh serta sah menikah dengannya.

Sedangkan bagi laki-laki serta perempuan yang sempat berzin4, maka seusai bertaubat hendaklah ia menutupi aib yang sempat dirinya lakukan serta tak mengumumkannya terhadap pasangannya sebab Allah telah menutupi aibnya. Adapun bagi perantara, apabila ia mengenal orang yang sempat berzin4 itu telah bertaubat, hendaknya ia tak mengumumkan terhadap pasangannya.
Kami memohon taufiq bagi semuanya. Demikian Wallahu A’lam.

Sumber: 
- fatihsyuhud.net
- republika.co.id

Postingan populer dari blog ini

Baru Seminggu Suaminya Meninggal. Ibu Ini Berhubbungan Dengan Anaknya Sendiri Atas Dasar Sama­ Sama Suka.

Ternyata Cium Janda 1 Menit Dapat Perpanjang Umur 1 Tahun, ini Faktanya

Video Siswi SMA Melahirkan di Kelas saat Jam Pelajaran Buat Geger Netizen