Apakah Berwudhu dalam Keadaan Tanpa Busana Diperbolehkan? Inilah Penjelasannya

Kebersihan serta kesucian dalam kenasiban itu benar-benar penting, sebab dgn faktor itu bisa membikin tatanan ibadah menjadi lebih baik. Wudhu adalah sebuahrangkaian dari tak sedikit kegunaaan yg harus diperbuat oleh setiap muslim serta muslimah dgn mengikuti aturan yg benar menurut syariat.



Tidak jarangkali tak sedikit dari kami meperbuat wudhu langsung seusai mandi dgn kondisi tetap telanjang (tidak berpakaian) tanpa mengeringkan seluruh badan terlebih dahulu dengan argumen biar menghemat waktu serta manjuritas. Nah apakah semacam itu diperbolehkan apabila berwudhu dalam kondisi telanjang bulat?

Menurut Ustadz Ammi Nur Baits membahas apabila seseorang yg meperbuat wudhu sambil telanjang di kamar mandi serta tak ada seorang pun bersamanya, hukumnya boleh serta wudhunya sah. Hanya saja, yg lebih afdhal dirinya tak meperbuat faktor itu. Sebab melepas pakaian tak selayaknya diperbuat kecuali dalam keadaan

dibutuhkan. Semacam ketika mandi.

Diriwayatkaan dari Muawiyah bin Haidah radhiallaahu ‘anhu, bahwa beliaau bertanya terhadaap Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallaam mengenaai auratnyaa, kapan harus ditutupp serta kapaan boleh ditampakkaan. Kemudian Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مما مَلَكَتْ يَمينُكَ

“Jaga auratmu, kecuali untuk istrimu alias budakmu.”

“helvetica” , sans-serif;”>Orang itu bertanya lagi: Bagaimana apabila seorang lelaki bersama lelaki yang lain?

Beliau menjawab:

إن اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَرَاهَا أَحَدٌ فَافْعَلْ

“Apabila engkau sanggup supaya auratmu tak dilihat orang lain, perbuatlah!”

Orang itu bertanya lagi: Ketika seseorang itu sendirian?

Beliau menjawab:

فَالله أَحقّ أَنْ يستحيا مِنْهُ

“Allah lebih pantas seseorang itu mallu kepada-Nya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibn Majah, serta dihasankan Al-Albani)

Disadur dari: Fatwa Syabakah islamiyah, no. 3762

Hal yg sama juga difatwakan Komite Fatwa Arab Saudi. Ketikaa ditanyaa persoalaan wuddhu dalaam kondissi telanjaang aliass hanyaa menggunakaan celana pendeek, tim fatwa menjawaab: Wudhunyaa sah, sebaab membukaa auraat maaupun hanya menggunakaan celana pendeek, tidaklaah menghalaangi sahnya wudhuu. (Fatwa Lajnah Daimah, 5:235)

Demikian penjelasan pendek mengenai akhlak berwudhu dalam kondisi telanjang. Semoga berguna serta bisa menjadikan kami sebagai orang yg menjaga kesucian serta kebersihan dengan baik.

Postingan populer dari blog ini

Baru Seminggu Suaminya Meninggal. Ibu Ini Berhubbungan Dengan Anaknya Sendiri Atas Dasar Sama­ Sama Suka.

Ternyata Cium Janda 1 Menit Dapat Perpanjang Umur 1 Tahun, ini Faktanya

Video Siswi SMA Melahirkan di Kelas saat Jam Pelajaran Buat Geger Netizen