5 Tata Cara Pernikahan Dalam Islam Sesuai Syariat

Pernikahan harus hukumnya bagi orang-orang yang lumayan matang dengan cara usia dan sanggup dengan cara ekonominya. Pernikahan merupakan prosesi sakral yang menyatukan dua orang asing menjadi sepasang suami istri yang sah dan juga sekaligus menyatukan dua keluarga beserta budaya istiadatnya. 



Proses pernikahan dalam islam mempunyai ketentuan-ketentuan tersendiri yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih. 

Tata Tutorial Pernikahan Dengan cara Islami

Berikut ini merupakan penjelasan mengenai tata tutorial pernikahan dalam islam yang penting untuk umat muslim ketahui :

Khitbah (Peminangan)
Khitbah alias peminangan merupakan proses meminta alias bisa disebut menikahi yang diperbuat oleh keluarga laki-laki terhadap keluarga perempuan yang bakal ia nikahi nanti. Faktor ini dimaksudkan sebagai penegasan bahwa sang perempuan telah resmi menjadi calon istri dari seorang laki-laki yang artinya apabila pinangan lelaki tersebut diterima oleh pihak keluarga perempuan maka perempuan tersebut tak boleh dipinang alias menerima pinangan dari laki-laki lain, kecuali pinangan dari laki-laki pertama dibatalkan dengan cara baik-baik dan telah diterima oleh kedua belah pihak keluarga.

Sebuah hadis membahas mengenai faktor ini dimana Umar radhiyallaahu ‘anhuma menceritakan bahwa:

“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang hingga orang yang meminangnya itu meninggalkannya alias mengizinkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam proses khitbah sendiri pihak sang peminang (calon suami) disunahkan untuk menonton wajah wanita yang bakal dipinang bahkan ia boleh menonton alias bertanya apa-apa yang bisa mendorongnya untuk menikahi wanita itu, dengan catatan apa yang dilihat tetap dalam batasan-batasannya sesuai dengan syariat Islam.

Sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang diceritakan oleh Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma bahwa:

“Apabila seseorang di antara anda ingin meminang seorang wanita, apabila ia bisa menonton apa-apa yang bisa mendorongnya untuk menikahinya maka perbuatlah!” (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim)

Kemudian dalam hadis lain juga diceritakan mengenai bagaimna Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallaahu ‘anhu yang meminang seorang wanita, kala itu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya:

“Lihatlah wanita tersebut, sebab faktor itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara anda berdua.” (at-Tirmidzi, an-Nasa-i, ad-Darimi dan lainnya)

Dalam perkara meminang seseorang, laki-laki shalih sangat dianjurkan untuk mencari wanita muslimah yang baik agamanya. Demikian pula dengan orangtua alias wali dari kaum wanita, mereka berkeharusan untuk mencari laki-laki shalih untuk dinikahkan dengan anak wanitanya tersebut.

Abu Hatim al-Muzani radhiyallaahu ‘anhu menceritakan bahwa:

“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apabila datang terhadap anda seseorang yang anda ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Apabila tidak, maka bakal terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR at-Tirmidzi)

Kemudian orangtua alias wal dari seorang wanita juga diperbolehkan untuk memperkenalkan putri alias saudara perempuannya terhadap laki-laki shalih untuk dijadikan seorang istri dengan tutorial yang halal. 

Hal ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, ia mengatakan:

“Bahwasanya tatkala Hafshah binti ‘Umar ditinggal mati oleh suaminya yang bernama Khunais bin Hudzafah as-Sahmi, ia merupakan salah seorang Shahabat Nabi yang meninggal di Madinah. ‘Umar bin al-Khaththab mengatakan, ‘Aku mendatangi ‘Utsman bin ‘Affan untuk memperkenalkan Hafshah, maka ia mengatakan, ‘Akan aku pertimbangkan dahulu.

’ Seusai kemarin hari kemudian ‘Utsman mendatangiku dan mengatakan, ‘Aku telah memutuskan untuk tak menikah saat ini.’’ ‘Umar melanjutkan, ‘Kemudian aku menemui Abu Bakar ash-Shiddiq dan mengatakan, ‘Apabila engkau mau, aku bakal nikahkan Hafshah binti ‘Umar denganmu.

’ Bakal namun Abu Bakar diam dan tak berkomentar apa pun. Saat itu aku lebih sedih terhadap Abu Bakar daripada terhadap ‘Utsman. Maka berlalulah kemarin hari hingga Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminangnya. Maka, aku nikahkan puteriku dengan Rasulullah. Kemudian Abu Bakar menemuiku dan mengatakan, ‘Apakah engkau marah kepadaku tatkala engkau memperkenalkan Hafshah, bakal namun aku tak berkomentar apa pun?’ ‘Umar men-jawab, ‘Ya.

’ Abu Bakar mengatakan, ‘Sesungguhnya tak ada sesuatu yang menghalangiku untuk menerima tawaranmu, kecuali aku mengenal bahwa Rasulullah telah menyebut-nyebutnya (Hafshah). Aku tak ingin menyebarkan rahasia Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Apabila beliau meninggalkannya, niscaya aku bakal menerima tawaranmu.’” (HR al-Bukhari dan an-Nasa-i)

Shalat Istikharah
Seusai pihak laki-laki dan wanita telah saling menonton satu sama lain dalam proses khitbah alias peminangan, maka sebelum memberbagi jawaban untuk menerima alias melanjutkan lamaran tersebut ke bagian selanjutnya sangat dianjurkan untuk meperbuat shalat istikharah bagi keduanya memohon petunjuk terhadap Allah subhana hua ta’ala.

Perihal anjuran dari shalat istikharah ini dikisahkan dalam hadis dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhu, ia mengatakan:

“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami shalat Istikharah untuk memutuskan segala sesuatu sebagaimana mengajari surat Al-Qur’an. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Apabila seseorang di antara anda mempunyai rencana untuk mengerjakan sesuatu, hendaknya meperbuat shalat sunnah (Istikharah) dua raka’at, kemudian membaca do’a: Ya Allah, sesungguhnya aku meminta opsi yang cocok kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk menanggulangi masalahku) dengan ke-Mahakuasaan-Mu. 

Aku mohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu yang Mahaagung, sungguh Engkau Mahakuasa sedang aku tak kuasa, Engkau Maha Mengenal sedang aku tak mengenal dan Engkaulah yang Maha Mengenal yang ghaib. Ya Allah, apabila Engkau mengenal bahwa urusan ini (orang yang mempunyai hajat hendaknya menyebut masalahnya) lebih baik dalam agamaku, pengnasibanku, dan dampaknya terhadap diriku (atau Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘..di dunia alias akhirat) takdirkan (tetapkan)lah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkat atasnya. 

Bakal namun, apabila Engkau mengenal bahwa masalah ini mengangkat kekurang baikan bagiku dalam agamaku, pengnasibanku, dan dampaknya terhadap diriku ‘…di dunia alias akhirat’) maka singkirkanlah masalah tersebut, dan jauhkanlah aku darinya, dan takdirkan (tetapkan)lah kebaikan untukku di mana saja kebaikan itu berada, kemudian berbagilah keridhaan-Mu kepadaku.” (HR. al-Bukhari, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-i, Ibnu Majah, Ahmad, al-Baihaqi)

Kemudian Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu juga mengisahkan bahwa:

“Tatkala masa ‘iddah Zainab binti Jahsy telah berakhir, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengatakan terhadap Zaid, ‘Sampaikanlah kepadanya bahwa aku bakal meminangnya.’ Zaid mengatakan, ‘Lalu aku berangkat mendatangi Zainab lalu aku mengatakan, ‘Wahai Zainab, bergembiralah sebab Rasulullah mengutusku bahwa beliau bakal meminangmu. 

Zainab mengatakan, ‘Aku tak bakal meperbuat sesuatu hingga aku meminta opsi yang baik terhadap Allah.’ Lalu Zainab berangkat ke masjidnya. Lalu turunlah ayat Al-Qur’an Qs. Al-Ahzaab:37 dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang dan langsung masuk menemuinya.” (HR Muslim dan an-Nasa-i)

Aqad Nikah
Apabila prosesi khitbah telah memperoleh jawaban maka langkah selanjutnya merupakan akad nikah yakni prosesi tersakral dan terinti yang membikin sepasang manusia yang tadinya asing menjadi satu, menjadi sah dalam ikatan pernikahan yang halal dimana mempelai pria bakal mengucapkan ijab qabul terhadap wali dari mempelai wanita dan bakal ditentukan dengan pengesahan dari seluruh saksi dan diakhiri dengan doa ataupun makan-makan bersama sebagai bentuk syukur atas kesuksesan aqad nikah. Sebelum prosesi akad pastinya butuh diadakan rapat alias musyawarah kedua belah pihak keluarga untuk mempersiapkan dan menyesuaikan budaya dan teknis dari aqad nikah. 

Walimah
Walimatul ‘urus merupakan suatu resepsi alias pesta pernikahan yang diperbuat sebagai bentuk syukur dan berbagi ketersanjungan dengan mengajak saudara dan kawan lainnya. Meskipun begitu tutorial dan kemewahan dari resepsi ini disesuaikan dengan performa keluarga dari kedua mempelai.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

”Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, Ahmad, ath-Thayalisi dan lainnya)

Malam Pertama / Bersenggama
Seusai sah menjadi sepasang suami istri maka diharuskan bagi mereka untuk meperbuat hubungan suami istri dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam agama Islam. 

Demikianlah pembahasan mengenai tata tutorial pernikahan islami ini. Semoga postingan ini bisa meningkatkan khazanah keilmuan dan keimanan kami semua. Amin.

*Apabila postingan ini berguna, mohon di berbagi ^V^!

Postingan populer dari blog ini

Baru Seminggu Suaminya Meninggal. Ibu Ini Berhubbungan Dengan Anaknya Sendiri Atas Dasar Sama­ Sama Suka.

Ternyata Cium Janda 1 Menit Dapat Perpanjang Umur 1 Tahun, ini Faktanya

Video Siswi SMA Melahirkan di Kelas saat Jam Pelajaran Buat Geger Netizen