Menurut MUI, Kata “Cerai” Terucap Belum Berarti Talak? Inilah Penjelasan Lengkapnya

Dalam sebuahrumah tangga tak jarang kali terjadi perselisihan antara suami dan isteri yang sesekali terucap kata “cerai” dari salah satu pihak sebab terbawa emosi.



Sebagian pihak mekualitas, khususnya mereka yang telah berumur lanjut, kata cerai yang diucapkan ini telah berartikan talak. Sehingga, begitu kata “cerai” diucapkan tiga kali, maka telah talak tiga yang dengan cara tak langsung keduanya telah tak sah menjadi suami isteri.

Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Palembang, Saim Marhadan, berbicara “cerai” yang diucapkan oleh suami alias isteri wajib dilihat dari keadaannya.

Apabila kata tersebut diucapkan saat masing-masing pihak dalam kondisi emosi tinggi, cerai yang terucap bukan dan merta telah diartikan sebagai talak.

“Sesuai hadits Rasulullah, cerai yang tak dinyatakan sebagai faktor yang serius adalah saat dalam kondisi marah alias emosi, dalam kondisi bermimpi, alias dalam kondisi pengaruh minuman keras. Faktor ini dikarenakan sebab pihak yang mengucapkan kata cerai dalam kondisi tak sadar,” kata Saim, saat dihubungi melewati handphonenya Selasa (8/9/2015).

Dikatakan dalam kondisi sadar, lanjut Saim, adalah saat masing-masing pihak telah tak lagi dipengaruhi emosi. Misal, saat terjadi pertengkaran antara suami dan isteri, emosi keduanya telah mereda.

Di saat emosi stabil, salah satu dari mereka ada yang mengucapkan cerai, barulah dapat dikatakan sebagai talak. Tetapi, apabila tetap dalam emosi tinggi, cerai yang diucapkan tak ada pengertian apa-apa.

Niat Cerai yang telah serius, tetap kata Saim, dapat dilihat apakah salah satu dari mereka telah membikin laporan di Pengadilan Agama.

Laporan telah diterima, pihak pengadilan bakal mengutus tim mediasi yang mengarahkan masing-masing pihak untuk mengabolisi cerai.

Proses ini dapat memakan waktu tiga bulan, sehingga sekadar mengucapkan cerai belum pasti telah diartikan sebagai talak.

“Jadi, ada kesalah pahaman apabila nikah kembali sebab mengucapkan cerai berulang-ulang. Cerai telah diartikan sebagai talak andai udah dilaporkan ke pengadilan, bukan hanya sebatas ucapan,” tegas Saim.

Bahkan, lanjutnya, pasangan yang merasa tak sempat dinafkahi lahir batin dalam waktu yang lama belum dapat dikatakan dia telah diceraikan.

Selagi dia tak membikin laporan di pengadilan, maka yang terjadi bukan seperti talak. Jadi, cerai yang diakui agama dan negara, tidaklah hanya sebatas ucapan saja

Meski demikian, Saim menyarankan agar masing-masing pihak jangan terlalu mudah mengucapkan kata cerai. Apabila ada sebuahperpersoalanan, hadapi dengan kepala dingin dan jangan mengikuti hawa nafsu.


Emosi yang membikin kontrol diri bertidak lebih adalah pengaruh setan yang terkadang mengangkat manusia membikin keputusan yang memenyesalkan di masa bakal datang.

Selain itu, tetap kata Saim, cerai adalah salah satu dari sekian tak sedikit lakukanan yang dibenci Rasulullah. Untuk itu, hindarilah cerai dan jalanilah kehiduan rumah tangga dengan rukun sampai maut menjemput.

“Persoalan dalam masing-masing rumah tangga bakal rutin ada. Mari sikapi setiap persoalan dengan kepala dingin dengan tak mengikuti emosi yang dapat mengurangi akal sehat,” kata Saim.


Sumber: tribunnews.com

Postingan populer dari blog ini

Baru Seminggu Suaminya Meninggal. Ibu Ini Berhubbungan Dengan Anaknya Sendiri Atas Dasar Sama­ Sama Suka.

Ternyata Cium Janda 1 Menit Dapat Perpanjang Umur 1 Tahun, ini Faktanya

Video Siswi SMA Melahirkan di Kelas saat Jam Pelajaran Buat Geger Netizen