Astaghfirullah! Lebih dari 20 Tahun Jadi Pemuas Nafsu Sang Ayah, Begini Nasib Wanita Ini Sekarang

Entaah apa yaang adaa di pikiraang Dg Taba (73) hinggaa tegaa merampaas kegadisaan buaah hatinyaa ssendiri. Serta mirisnya lagi, bukan hanya sekali dua kali pria ini melakukan lakukanan tidak terpuji itu, melainkan selagi lebih dari 20 tahun lamanya, cocoknya 21 tahun.



MG (30) tidak lagi bisa merasakan keindahan dunia anak sejak ia baru duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar. Pasalnya, ayah kandung yang sewajibnya bertanggung jawab menjaga dia ini menyamar sebagai pelahap kepuasan nafsu dari bocah tidak bersalah tersebut, semacam dilansir Tribunnews.com.

Lakukanan bobrok tersebut bermula pada 1995, ketika MG berumur 8 tahun. Serta walau ia dicabuli hingga ratusan kali, tetapi MG ternyata lebih memilih untuk bungkam seribu kata serta merahasiakan perbuatan sang ayah dari bunda kandungnya, PJ (70).

Ia memutuskan untuk diam, pasalnya pelaku rutin mengancam bakal membunuh MG apabila hingga bunda maupun tetangga mengenal aksi asusila tersebut. Tetapi pada akhirnya PJ sukses memergoki kelakuan sang suami ketika tengah berbuat tidak senonoh terhadap putri tunggalnya.

“Terbaru korban dicabuli kurang lebih bulan 11 tahun 2016. Tetapi baru melapor kemarin terhadap kami. Alasannya korban baru sembuh seusai sakit kurang lebih 8 bulan,” jelas Kanit Perlindungan Perempuan serta Anak (PPA) Polres Maros, Iptu Kasmawati, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (22/11/2017).

Kasmawati pun membahas kronologi lengkapnya bagaimana permasalahan pencabulan tersebut bisa terungkap. PJ yang ketika itu baru pulang dari menghadiri undangan pernikahan, masuk ke rumah melewati pintu belakang serta memergoki kejadian yang berjalan di depan televisi di ruang keluarga.

Berdasarkan penuturan PJ, saat kejadian pelaku tetap mengenakan celana, sementara putrinya menggunakan daster. Ketika menyadari lakukanannya sudah diketahui sang istri, si pelaku sontak menutupi kurang lebih kemaluan putri kandungnya kemudian berdiri.

Sejak Senin (20/11), pelaku sudah diamankan Unit Pelayanan PPA Polres Maros serta dijerat UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman minimal 15 tahun kurungan. Tetapi saat interogasi, pelaku semakin mengelak dari tuduhan mencabuli anak kandungnya dengan dalih hanya mengurut kaki si putri.

Dan walau tidak sempat mengandung dampak lakukanan asusila yang berjalan lumayan lama tersebut, MG mengalami gangguan mental. Untuk mengembalikan kondisi wanita malang ini, ia bakal menjalani perawatan di Dinas Perlindungan Anak serta Perempuan Pemkab Maros.

Postingan populer dari blog ini

Baru Seminggu Suaminya Meninggal. Ibu Ini Berhubbungan Dengan Anaknya Sendiri Atas Dasar Sama­ Sama Suka.

Ternyata Cium Janda 1 Menit Dapat Perpanjang Umur 1 Tahun, ini Faktanya

Video Siswi SMA Melahirkan di Kelas saat Jam Pelajaran Buat Geger Netizen