ASTAGHFIRULLAH !!! SEORANG GADIS BERHUBUNGAN DENGAN BABI HINGGA HAMIL..!! BEGINI PENYEBABNYA

Meskipun ketika meperbuatnya, tak hingga keluar m4ni. Para ulama tak sama pendapat, apakah pelaku dibunuh ataukah dipenjara.



Ulama yang menganggap pelaku dihukum bunuh, berdalil dengan hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوا الْبَهِيمَةَ
“Siapa saja yang anda jumpai bersetubuh dengan binatang, maka bunuhlah dirinya serta bunuh fauna yang sehingga korban.” (HR. Tirmidzi 1455, Abu Daud 4464, serta Ibn Majah 2564).

Hanya saja, hadis ini diperselisihkan kesahihannya oleh para ulama. Disamping itu, hadis ini bermengenaian dengan keterangan Ibnu Abbas dalam riwayat lain, yang berkata:

من أتى بهيمة فلا حد عليه
“Siapa yang bersetubuh dengan binatang , tak ada hukuman khusus untuknya.” (HR. Tirmidzi, seusai hadis no. 1455).

Artinya, syariat tak menetapkan hukuman khusus untuknya, tapi hukuman untuk pelaku perbuatan ini dikembalikan terhadap kebijakan pemerintah. Semacam penjara alias didera.
Selanjutnya, at-Tirmidzi berkata:

وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ الحَدِيثِ الأَوَّلِ، وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ العِلْمِ، وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ، وَإِسْحَاقَ
“Hadis ini lebih kuat dari pada hadis pertama (hukuman bunuh untuk pelaku setubuh dengan binatang). Para ulama mengamalkan hadis ini, serta pendapat ini yang dipegang oleh Imam Ahmad serta Ishaq bin Rahuyah.” (Jami Tirmidzi, 4:57).

Pendapat kedua inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. Serta inilah pendapat yang lebih kuat, insya Allah. Bahwa pelaku perbuatan menyetubuhi binatang, tak dibunuh tapi dihukum sesuai kebijakan pemerintah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 24:33).
Mengapa binatang yang menjadi korban wajib dibunuh?

Sejatinya ada perselisihan di sini.
Pertama, Mayoritas ulama –Hanafiyah, Malikiyah, serta Syafiiyah– menganggap bahwa binatang yang menjadi korban tak dibunuh. Andaipun disembelih, boleh dimakan, apabila tergolong binatang yang halal dimakan.

Kedua, pendapat Abu Yusuf serta Muhammad bin Hasan mekualitas fauna ini haram untuk dimakan.
Ketiga, Madzhab Hanbali serta sebagian syafiiyah, bahwa fauna ini dibunuh. Bahkan sebagian syafiiyah menegaskan bahwa fauna itu haram dimakan, meskipun dirinya tergolong binatang yang halal dimakan. Pendapat ini berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas:

من وقع على بهيمة فاقتلوه واقتلوا البهيمة
Siapa yang bersetubuh dengan binatang maka bunuhlah dirinya serta fauna yang menjadi korbannya.”

Keterangan Ibnu Abbas bahwa tak ada hukuman khusus bagi pelaku, hanya menghapus status hukuman bagi pelaku. Sementara perintah membunuh hewannya tetap berlaku. Allahu a’lam.

Apa hikmah membunuh binatang ini?
Dalam riwayat Tirmidzi serta Abu Daud, seusai memberi tau hadis ini, Ibn Abbas ditanya: “Mengapa binatang itu turut dibunuh?”
Beliau menjawab:

ما سمعت من رسول الله صلى الله عليه وسلم في ذلك شيئا، ولكن أرى رسول الله كره أن يؤكل من لحمها أو ينتفع بها وقد عمل بها ذلك العمل
“Saya tak sempat mendengar keterangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam persoalan ini. Tetapi saya lihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci orang makan dagingnya alias mekegunaaankan fauna ini. Serta faktor itu sudah diamalkan.”

Dalam Tuhfatul Ahwadzi dinyatakan:
“Ada yang berkata, supaya tak terlahir binatang dengan wajah manusia. Ada juga yang berkata, supaya pelaku tak mengalami kekecewaan berlebihan di dunia, disebabkan menonton korbannya tetap nasib.” (Tuhfatul Ahwadzi, Syarh Sunan Tirmidzi, 5:16).
Allahu a’lam

Sumber: https://konsultasisyariah.com/14369-hukuman-bagi-yang-bersetubuh-dengan-binatang.html

Postingan populer dari blog ini

Baru Seminggu Suaminya Meninggal. Ibu Ini Berhubbungan Dengan Anaknya Sendiri Atas Dasar Sama­ Sama Suka.

Ternyata Cium Janda 1 Menit Dapat Perpanjang Umur 1 Tahun, ini Faktanya

Video Siswi SMA Melahirkan di Kelas saat Jam Pelajaran Buat Geger Netizen