KETAHUILAH : Inilah Hukum Mengubur Ari-Ari Bayi dalam Islam yang belum ketahui Masyarakat,,,MENGEJUTKAN...!!!

Tersedia kebiasaan di masyarakat tatkala seorang bunda melahirkan bayi. Biasanya pihak keluarga bakal mengubur ari-ari alias plasenta ketika bayi telah lahir.



Ari-ari tersebut biasanya dikubur di aspek rumah dekat pintu masuk utama. Namun, tersedia beberapa perbedaan perlakuan dalam penguburan ari-ari, tergantung kebiasaan di masing-masing daerah.

Di atas tempat menanam ari-ari biasanya diberi penerangan, dapat lampu minyak alias listips. Ada juga yang memberi bunga, bahkan beberapa barang berharga di atas tempat penguburan ari-ari, tergolong juga memberbagi kurungan.

Lantas, bagaimana Islam memandang kebiasaan ini?
Pada hakikatnya penanaman ari-ari ini dibenarkan dalam Islam bahkan disunnahkan. Bakal namun menyertakan beberapa benda yang berkualitas dianggap tak baik. Sebab tergolong dalam kategori tabdzir (menghamburkan).
Mengenai hukum sunnah mengubur ari-ari tersedia keterangan dalam kitab Nihayatul Muhtaj

وَيُسَنُّ دَفْنُ مَا انْفَصَلَ مِنْ حَيٍّ لَمْ يَمُتْ حَالاًّ أَوْ مِمَّنْ شَكَّ فِي مَوْتِهِ كَيَدِ سَارِقٍ وَظُفْرٍ وَشَعْرٍ وَعَلَقَةٍ ، وَدَمِ نَحْوِ فَصْدٍ إكْرَامًا لِصَاحِبِهَ
“Dan disunnahkan mengubur anak buah badan yang terpisah dari orang yang tetap nasib serta tak bakal segera mati, alias dari orang yang tetap diragukan kematiannya, semacam tangan pencuri, kuku, rambut, ‘alaqah (gumpalan darah), serta darah dampak goresan, demi menghormati orangnya”.

Adapun mengenai haramnya tabdzir sehubungan dengan menyetakan segala benda di lingkungan kubur ari-ari tersedia dalam Hasyiyatul Bajuri:

(المُبَذِّرُ لِمَالِهِ) أَيْ بِصَرْفِهِ فِيْ غَيْرِ مَصَارِفِهِ (قَوْلُهُ فِيْ غَيْرِ مَصَارِفِهِ) وَهُوَ كُلُّ مَا لاَ يَعُوْدُ نَفْعُهُ إِلَيْهِ لاَ عَاجِلاً وَلاَ آجِلاً فَيَشْمَلُ الوُجُوْهَ المُحَرَّمَةَ وَالمَكْرُوْهَ
“(Orang yang berbuat tabdzir terhadap hartanya) ialah yang memakainya di luar kewajarannya. (Yang dimaksud: di luar kewajarannya) ialah segala sesuatu yang tak berkegunaaan baginya, baik kini (di dunia) maupun nanti (di akhirat), meliputi segala faktor yang haram serta yang makruh”.

Demikian keterangan ini diambil dari buku Ahkamul Fuqaha’ Solusi Problematika Umat yang memuat hasil keputusan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dari 1926-2010.

Postingan populer dari blog ini

Baru Seminggu Suaminya Meninggal. Ibu Ini Berhubbungan Dengan Anaknya Sendiri Atas Dasar Sama­ Sama Suka.

Ternyata Cium Janda 1 Menit Dapat Perpanjang Umur 1 Tahun, ini Faktanya

Video Siswi SMA Melahirkan di Kelas saat Jam Pelajaran Buat Geger Netizen